Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama BNN dan Kejaksaan terkait hari ini (10/12/2025) melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika secara terbuka!
Dipimpin langsung oleh Wakapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Kompol Anindita Harcahyaningdyah, S.I.K. kegiatan ini memusnahkan barang bukti dari kasus-kasus yang ditangani melalui Restorative Justice sepanjang periode Januari - Desember 2025.
Langkah ini adalah bukti nyata transparansi Polri. Meskipun pendekatan humanis (Restorative Justice) diterapkan, barang haram tetap HARUS dimusnahkan agar tidak merusak generasi bangsa.
Pemusnahan ini sekaligus menjadi momentum bagi Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan BNN untuk menunjukkan hasil kerja keras mereka dalam beberapa waktu terakhir. Data internal Polres menunjukkan bahwa sepanjang 2025 saja, mereka berhasil mengungkap 304 Kasus diselesaikan melalui mekanisme restorative justice
1 Kasus tresangaka yang meninggal dunia
1 Kasus merupakan barang temuan." Ujar Kompol Anin.
Dilanjut kompol Anin menyampaikan, "Untuk Barang bukti tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika sebagai berikut
Jenis Sabu Sebanyak 1.034 gram
Ganja sebanyak 1,038 gram
Pol ektacy sebanyak 8 butir dari 4.01 gram
Pipet kaca sebanyak 200 buah
Alat hisap sabu (bong) sebanyak 85 buah
Beserta alat lainnnya.
"Imbuh Kompol Anin. narkoba, dengan penyitaan barang bukti senilai miliaran rupiah dan diduga berhasil “menyelamatkan” ribuan jiwa dari bahaya penyalahgunaan.
Sementara itu, BNN dan Kejaksaan.RI menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti narkotika secara terbuka adalah bagian dari upaya memastikan akuntabilitas dan mencegah penyalahgunaan barang bukti. Langkah ini juga menjadi peringatan nyata bagi jaringan sindikat narkoba bahwa penegak hukum terus bekerjasama dengan penuh konsistensi.
Dengan berlangsungnya acara ini, diharapkan masyarakat semakin percaya bahwa penegakan hukum terhadap narkoba berjalan transparan, serta mendorong partisipasi aktif publik dalam pelaporan dan pencegahan penyalahgunaan narkotika.
Selanjutnya Kasat Narkoba Akp Suparlan menegaskan terkait Restorative Justice, "apabila tersangka ditangkap diamankan dan ada barang bukti, jadi kewajiban kita sesuai undang-undang No 35 Tahun 2009 bahwa mereka pecandu dan korban maka kita ajukan rehabilitasi dengan proses TAT (Tim Asesmen Terpadu), itu dari BNN Kejaksaan dari kepolisian jadi semuanya itu berproses.jadi apabila sudah dilaksanakan TAT berikutnya akan ada yang diproses rehabilitasi berat sampai 6 bulan, ada yang ringan sampai 3 bulan, bahkan ada yang dirawat jalan." Pungkasnya. (Wendi)
dibaca


0 Komentar