Surabaya - Pada hari Rabu tanggal 09 Juli 2025 sekira pukul 15.30 WIB anggota Reskrim Polsek Semampir telah mengamankan 1 (satu) orang pelaku tindak pidana Pencurian dengan pemberatan (CURANMOR R-2) di Di depan rumah Jl. Bulak Jaya Kel. Wonokusumo Kec. Semampir kota Surabaya.
Tersangka bernama inisial FR BIN MA (ALM), Jenis kelamin Laki-laki, tempat tgl lahir Surabaya,1979 (umur 45 tahun), agama islam, kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan karyawan swasta (kuli bangunan), alamat Dsn. Onongan Kel. Gersempal Kec. Omben Kab. Sampang.
Untuk Kronologi kejadian pada hari Rabu Tanggal 09 Juli 2025 sekira pukul 13.00 Wib, diketahui bahwa korban memarkir sepeda motor didepan rumah dan ditinggal masuk ke dalam rumah, lalu sekira pukul 14.30 Wib saat korban sedang berbicara dengan saksi dan melihat sepeda motor dari dalam sudah tidak ada.
Mengetahui hal tersebut korban bersama dengan saksi langsung keluar rumah dan melihat sepeda motor sudah tidak berada di tempat dan saat menengok ke kiri saksi melihat sepeda motor telah dituntun oleh seseorang yang tidak dikenal dan disampingnya ada seorang laki-laki berada di atas sepeda motor lain.
Selanjutnya korban dan saksi langsung mengejar orang tersebut sambil teriak maling-maling sehingga sepeda motor dijatuhkan dan pelaku langsung berusaha kabur, namun salah satu pelaku berhasil diamankan sedangkan pelaku lain berhasil melarikan diri.
Kemudian dengan adanya kejadian tersebut korban AMFRP laki-laki seorang mahasiswa melapor ke polsek Semampir guna di proses penyidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang disita dari Korban yaitu: 1 (satu) lembar STNK asli sepeda motor merk YAMAHA R25 Type RG10 tahun 2014, warna merah, 1 (satu) unit sepeda motor merk YAMAHA R25 Type RG10 tahun 2014, warna merah, 1 (satu) buah kunci kontak sepeda motor, 1 (satu) buah Flashdisk yang berisikan rekaman CCTV Pencurian.
Polisi juga mengamankan barang bukti dari pelaku yaitu: 1 (satu) unit sepeda motor SUPRA C 125R warna merah hitam dengan.
Dari pengakuan pelaku Melakukan pencurian sebanyak 2 kali, yang pertama sekira bulan Juli tahun 2025 melakukan pencurian sepeda motor Honda Beat warna putih bersama pamannya bernama B di Jl. Tenggumung Wetan Gg. Blewah Surabaya dan sepeda motor dijual di Sampang Madura seharga Rp. 2.300.000-,
kedua tanggal 09 Bulan Juli Tahun 2025 sekira pukul 14.30 melakukan pencurian sepeda motor Yamaha R25 bersama pamannya B Di depan rumah Jl. Bulak Jaya Kec. Semampir kota Surabaya dan tertangkap. DPO A.n B Alamat Jl. Tenggumung wetan GG. Blewah Surabaya
Tersangka dikenakan KUHP Pencurian dengan Pemberatan (CURANMOR R-2) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke Ke 4e dan Ke 5e KUHPidana.
(Man)
dibaca
0 Komentar